Kamis, 08 Maret 2018

Jangan Panik! Ini Dia Tips Langkah- Langkah Mengurus STNK Yang Hilang Dengan Mudah

Jangan Panik! Ini Dia Tips Langkah- Langkah Mengurus STNK Yang Hilang Dengan Mudah - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) memang sedikit membuat kita pusing, apalagi jika kendaraan kita memang selalu digunakan sebagai alat transportasi kemanapun kita pergi setiap hari.

Sebagian orang ada rasa khawatir untuk mengurusnya, takut prosedurnya lama dan berbelit - belit. Tapi sebenarnya tidak, yang terpenting Anda persiapkan saja, dokumen terkait, agar STNK yang hilang tersebut diganti dengan yang baru

Dikutip dari kompas.com yang melansir dari laman NTMCPolri, Kamis (11/1/2018) Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat cukup mudah.

Pada langkah awal, harus melapor ke kantor polisi untuk kemudian diurus sampai tuntas.

Jangan Panik! Ini Dia Tips Langkah- Langkah Mengurus STNK Yang Hilang Dengan Mudah

Adapun persyaratan yang harus dibawa pemohon antara lain:

1. KTP pemilik kendaraan (asli dan foto copy)

2. Foto copy STNK yang hilang

3. Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat
4. BPKB asli serta foto copy

Setelah itu, pemohon akan diminta untuk mengecek fisik kendaraan (foto copy hasil cek fisik), mengisi formulir pendaftaran dan mengurus cek blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat).

Berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

Setelah itu, mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II dan lampirkan semua persyaratan data hingga surat keterangan hilang dari Samsat.

Proses selanjutnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor, membayar biaya pembuatan STNK baru, dan terakhir pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Sumber : banjarmasin.tribunnews.com