Proses Cara Mengurus STNK Motor Yang Hilang Menurut Pengalaman Pribadi Saya Secara Lengkap dan Jelaas - Kehilangan salah satu Surat Kendaraan memang bikin pusing, apalagi jika tinggal di Perkotaan, razia di mana - mana. Kalau surat - surat kendaraan tidak lengkap, sudah pasti jika tertangkap : uang keluar. Belum lagi mengurusnya yang ribet. Tapi saat ini saya tidak akan membahas tentang mengurus Surat Kendaraan yang kena tilang tapi yang hilang.
Ini berdasarkan pengalaman saya pribadi. Asli ribet. Apalagi jika disertai KTP yang ikut hilang juga. Sebelum mengurus STNK, pastikan Anda ikuti langkah - langkah ini terlebih dahulu.
PROSES MENGURUS STNK HILANG
Jangan
lupa laporkan semua Dokumen yang hilang. Seperti KTP dan STNK. Nanti disana
Anda akan dibuatkan Surat Keterangan kehilangan STNK dan KTP. Bayar Cuma – Cuma
minimal Rp 20.000, mau lebih boleh banget. Perhatikan Surat Keterangan ini
hanya berlaku 1 bulan.
Mengurus KTP
Setelah
dapat surat keterangan hilang dari
Polsek, selanjutnya sebelum mengurus STNK, urus KTP terlebih dahulu ke Kantor
Camat setempat.Bawa aja Dokumen pendukung seperti KK Asli, dan foto copy, jika
ada foto copy KTP serta Surat Keterangan hilang dari Kepolisian tadi. Nanti
Anda akan dikasih tanda terima untuk mengambil KTP. Silahkan tunggu aja dengan
sabar, gak tau berapa lama, karena KTP saya belum dapat gantinya sampai
sekarang, ya masih sebulan lebih. Katanya ada yang sampai 1 tahun, tapi ada
juga yang hanya 3 bulan.
Mengurus SUKET ( KTP Sementara )
Mengurus
SUKET ini Anda lakukan di Discapil. Karena ramai, Anda harus ambil nomor
antrian. Jangan lupa bawa KK Asli, Tanda Terima dari Camat untuk pengambilan
KTP. Jika ramai maka Anda akan dibuatkan kembali Tanda Terima untuk mengambil
SUKET di kemudian hari. Kebetulan saya begitu, besoknya lagi ambil SUKET
Cek Fisik Kendaraan
Disini
semua harus lengkap, seperti kaca spion, plat, helm. Dan yang terpenting lagi
no seri kendaraan harus sama dengan BPKB. Dokumen pendukung yang harus dibawa
adalah BPKB Asli, Foto copy STNK dan Foto copy KTP serta Tanda Terima pengambilan
KTP dari Camat.
Setelah
di cek fisik, semua OK. Anda akan dikasih Surat Keterangan Cek Fisik Kendaraan.
Minta Surat Keterangan Bebas Tilang di Polresta
Untuk
minta surat keterangan bebas tilang, Anda hanya perlu membawa Surat Keterangan
Cek Fisik Kendaraan.
Mengambil STNK Baru
Dalam
mengambil STNK Baru, sertakan Dokumen seperti : SUKET ( KTP Sementara ), Surat
Keterangan Cek Fisik Kendaraan, Surat Bebas Tilang, dan membuat Surat
Pernyataan yang diberi materai 6000, lalu dikasih lagi Surat Keterangan Hilang
dari Samsat.
Terakhir Bayar.
Untuk
mengambil STNK Baru, sekalian bayar pajak untuk kedepannya yang dikenai biaya
Adm Rp 100.000 + Biaya Pajak Tahunan. Saya lupa, apakah biaya Adm ini udah naik dari tahun lalu ya, soalnya tahun kemaren Suami yang urus perpanjangan Pajaknya.
Demikianlah langkah - langkah mengurus STNK yang hilang, gimana? ribet bukan? Menurut saya begitu karena pertama saya pikir setelah Cek Fisik Kendaraan dapat langsung memperpanjang Pajak STNK, gak tahunya ya, seperti itu. Semoga bermanfaat ya.